Kudeta Beach Club Seminyak

Kudeta Beach Club Seminyak

Our unique food and beverage concept is inspired by the vibrant neighborhood we inhabit—a melting pot of flavors from around the world, while still strongly influenced by local culinary traditions.

Những thanh toán cho chúng tôi ảnh hưởng đến thứ hạng và chúng tôi xếp hạng những kết quả như thế nào?

*Giá tổng cộng bao gồm các loại thuế địa phương & chi phí theo ước tính cần thanh toán lúc trả phòng.

Mức giá được tính cho một đêm và đã bao chi phí VAT. Tuy nhiên, mức giá trên chưa bao gồm các loại thuế và chi phí khác.

Tọa lạc trên bãi biển sôi động nhất Bali, Hotel Indigo Bali Seminyak Beach là nơi nghỉ ngơi của bạn để trải nghiệm cuộc sống trên đảo độc đáo đầy ấn tượng ở nơi giao thoa giữa truyền thống và văn hóa hàng thế kỷ với bầu không khí vô cùng tinh tế.

Cung cấp 289 phòng nghỉ, dãy phòng và biệt thự có hồ bơi, mỗi phòng đều được thiết kế thủ công đẹp mắt và lấy cảm hứng từ cuộc sống đầy màu sắc của người dân địa phương trong khi được trang bị phòng tắm lấy cảm hứng từ spa đặc trưng của Hotel Indigo, bộ khăn trải giường sang trọng và ban công hoặc sân trong với đi văng.

Chỉ với khoảng cách 30phút lái xe từ Sân bay Quốc tế Ngurah Rai, Hotel Indigo Bali Seminyak Beach mang đến sáu trải nghiệm quán cà phê và quầy bar đặc biệt bao gồm quán bar và sảnh khách bên bãi biển, SugarSand. Các tiện nghi như Wi-Fi miễn phí, Câu lạc bộ sức khỏe 24giờ, Sava Spa và phòng chức năng mang lại sự thuận tiện cho khách doanh nhân và khách giải trí.

Khám phá màu sắc rực rỡ của Seminyak, nơi các cửa hàng thời trang, sự kết hợp của hương vị và cảm giác nhộn nhịp của bãi biển được hòa quyện vào nhau trong nền văn hóa phong phú của Bali. Seminyak được biết đến là nơi có một trong những khung cảnh giải trí về đêm đầy phong cách nhưng vui nhộn nhất trên đảo, tự hào có rất nhiều câu lạc bộ và quán bar chắc chắn sẽ khiến bạn phải hứng thú!

Khách sạn Indigo Bali Seminyak Beach gồm các hạng phòng sau:- Phòng Standard: 50m2, 01 giường đôi hoặc 02 giường đơn.- Phòng Standard hướng vườn: 50m2, 01 giường đôi hoặc 02 giường đơn.- Phòng Suite: 70m2, 01 giường đôi.- Phòng Suite hướng biển: 70m2, 01 giường đôi, hướng biển 01 phần.- Phòng Premium Suite Sagar: 70m2, 01 giường đôi.- Phòng Premium Suite: 107m2, 01 giường đôi.- Biệt thự 01 Phòng ngủ: 300m2, 01 giường đôi, hồ bơi riêng.- Biệt thư 02 Phòng ngủ: 800m2, 01 giường đôi và 02 giường đơn, hồ bơi riêng.

Vị trí & phương tiện đi lại

Khách sạn Indigo Bali Seminyak Beach có khoảng cách đến các địa điểm bên dưới như sau:- Sân bay quốc tế Bali - Bandar Udara Ngurah Rai: 10.5kmCác địa điểm tham quan:- Biển Kuta: 6.2km- Biển Semiyak: 650m- Ubud: 30.8km- Đền Uluwatu: 20km- Đền Ulun Danu: 59.8km- Đền Lempuyang (Cổng trời Bali): 84.1km

Artis Raffi Ahmad berencana membangun resor, vila, dan beach club di kawasan pantai Gunungkidul, DIY. Rencana itu menuai polemik hingga yang terbaru muncul petisi penolakan.

Berikut kronologi Raffi Ahmad berencana membangun resor, vila, dan beach club di pantai Gunungkidul hingga muncul petisi penolakan.

Dilansir detikTravel, 20 Desember 2023, Raffi menunjukkan rencana itu melalui akun Instagram miliknya, @raffinagita1717. Dia memposting sejumlah foto sedang berada di bukit dengan view Pantai Krakal, Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yogyakarta !!!! Gunung Kidul Pantai Krakal. Mohon doanya segera dilancarkan insyaah awal tahun 2024 kita mulai pembangunan untuk Villa , Beach Club dan Resort Spa ... Majukan terus Pariwisata dan Ekonomi Bangsa," demikian keterangan dalam postingan itu, 16 Desember 2023.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta membenarkan jika Raffi Ahmad akan membangun wisata berupa villa dan beach club di kawasan Pantai Krakal.

"Rencananya itu mau membangun semacam resort villa, beach club sama villa. Kira-kira bangun di kawasan Pantai Krakal di sebelah utara," kata Suhartanta, kepada detikJogja melalui telepon, Selasa (19/12/2023).

Rencana pembangunan resort dan beach club milik Artis Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

WALHI Jogja menilai pembangunan proyek Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Selain itu, Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI Jogja, Elki Setiyo Hadi, menyoroti persoalan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

"Masih sangat bisa (digagalkan) karena kemungkinan itu juga belum ada amdalnya juga," terang Elki kepada detikJogja melalui pesan singkat, Kamis (21/12).

Sederet Sorotan WALHI

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.

"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis tersebut, diterima detikJogja pada Kamis (21/12).

WALHI berpendapat sebagian kawasan KBAK di Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, itu termasuk zona perlindungan air tanah. Di wilayah Pantai Krakal itu, WALHI menyebutkan terdapat sungai dan mata air bawah tanah untuk cadangan air bagi warga sekitar.

"Sebagai wilayah KBAK Gunungsewu, Desa Kemadang kapanewon Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya. Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan," jelasnya.

"Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," sambung WALHI.

WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu kemungkinan akan merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air," jelas WALHI.

"Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," tambahnya.

Dengan pertimbangan tersebut, WALHI merekomendasikan beberapa poin yang satu di antaranya ialah agar Pemda Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort. Berikut rekomendasinya:

1) Pemerintah daerah Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort;2) Mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst;3) Menjadikan kawasan pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi;4) Mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.

Respons Pemda Gunungkidul

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Suknomo belum mau berkomentar soal kritik dari WALHI tersebut.

"Untuk konfirmasi awal, kami belum bisa komentar banyak karena saya harus melihat, mencermati dulu apa yang akan dilakukan. KBLI-nya seperti apa, kami masih belum masuk ke situ," jelas Harry kepada detikJogja melalui pesan suara, Kamis (21/12).

Namun, Harry membenarkan jika penetapan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) melalui Permen ESDM.

"Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu itu sudah ditetapkan tahun 2014. Kemudian dalam PP 22 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja di lampiran 1 PP 22 2021 tersebut memang ada yang menyebutkan tentang jenis kawasan lindung. Salah satunya kawasan lindung adalah kawasan lindung kawasan karst atau bentang alam atau kawasan lindung geologi itu," terangnya.

Harry mengaku pihaknya belum menerima dokumen proyek resort dan beach club tersebut. Pihaknya masih akan mempelajari dokumen tersebut jika sudah diserahkan.

"Sampai sekarang kami belum menerima dokumen-dokumen kegiatan tersebut. Nanti kami lihat seperti apa ketentuan yang akan dilakukan. Nanti akan kami lakukan penapisannya, apakah kegiatan tersebut sesuai dengan dokumen yang diajukan. Kegiatan semacam apa kan belum ada, belum tahu," terangnya

Menparekraf Buka Suara

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut buka suara soal pembangunan beach club yang dilakukan Raffi Ahmad di lahan konservasi di Gunungkidul, DIY.

Dilansir detikJabar, Raffi Ahmad dituding menyalahi aturan. Sebab, proyek itu akan berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.

Sandiaga pun mengingatkan agar pariwisata yang dibangun berkelanjutan baik ekonomi maupun lingkungan. Sandiaga awalnya mencontohkan Desa Wisata Cisande yang berlokasi di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Desa wisata tersebut, kata dia, masuk ke dalam salah satu desa wisata terbaik se-Indonesia.

"Kami mendorong pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pastikan bahwa wisata itu berkualitas seperti di Cisande ini, dapat edukasinya dan juga kontribusi ekonomi terhadap ekonomi masyarakat setempat juga berkelanjutan," kata Sandiaga di Desa Wisata Cisande, Jumat (29/12/2023).

"Pastikan bahwa semua mengusung kelestarian alam dan juga keberlanjutan lingkungan. Itu yang selalu kami titipkan. Kami selalu berkoordinasi dengan para pimpinan daerah termasuk kepala dinas dan sebagainya," ujarnya.

Muncul petisi penolakan resort dan beach club yang bakal dibangun Raffi Ahmad di kawasan pantai Gunungkidul, DIY. Petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad ini dibuat oleh Muhammad Raafi di change.org. Petisi yang dimulai sejak 21 Maret 2024 ini kini sudah diteken 29.907 orang.

Petisi itu berjudul "Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!". Dalam petisinya Raafi menyinggung soal lokasi proyek beach club yang berada di kawasan lindung geologi.

"Meskipun sama-sama Raffi, saya nggak sepakat dengan rencana Raffi Ahmad membangun resort di Gunungkidul," jelas Raafi di laman change.org seperti dilihat detikJogja, Selasa (11/6).

Dia mengaku sempat merasa senang dengan rencana pembangunan tersebut sebab bisa menikmati pemandangan di Gunungkidul. Namun, dia lalu menyebutkan dampak negatif dari pembangunan beach club tersebut karena berdiri di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

"Tapi setelah tahu info pembangunan resort ini lebih jauh, ternyata dampak negatifnya ngeri juga ya. Pembangunan proyek Raffi Ahmad ini termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Itu kawasan lindung geologi. Yang harusnya nggak boleh dibangun apa-apa," ujarnya.

Raafi lalu mengutip pernyataan WALHI Jogja soal pembangunan beach club itu bisa menyebabkan kekeringan dan rusaknya karst. Di sisi lain, menurutnya, keuntungan proyek itu hanya akan didapatkan pihak investor.

"Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja," cetusnya.

Dengan alasan ini, dia membuat petisi tersebut untuk membatalkan rencana Raffi Ahmad membangun beach club di Gunungkidul.

"Makanya lewat petisi ini, saya meminta rencana pembangunan proyek resort dan beach club di Gunungkidul dibatalkan. Saya juga meminta Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk memperketat pemberian izin hotel dan resort. Apalagi yang mau dibangun di kawasan bentang alam karst yang harusnya dilindungi," tutur dia.

Sementara itu, Pemkab Gunungkidul menegaskan belum ada izin yang masuk terkait resort dan beach club Raffi Ahmad.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apa pun dari Raffi Ahmad.

"Kalau sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apa pun terkait rencana tersebut," kata Riyanti saat dihubungi detikJogja melalui telepon, Selasa (11/6/2024). Hal itu disampaikannya saat detikJogja minta konfirmasi terkait progres pembangunan beach club milik Raffi Ahmad.

Riyanti mengungkapkan, pada sistem Online Single Submission (OSS), belum mendeteksi adanya pengajuan izin tersebut. Riyanti juga mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang pemerintah kabupaten atau bukan.

"Kita nggak tahu juga nanti pengajuannya seperti apa, bagaimana, kewenangan kabupaten atau bukan kita juga belum ada penapisannya," jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa Bupati Gunungkidul belum mengeluarkan izin apa pun. "Sampai saat ini kami sampaikan belum ada izin yang dikeluarkan dari Bupati. Kita juga belum mengeluarkan izin apa pun terkait usaha tersebut," ujarnya.

Proyek Beach Club Gunungkidul yang akan dibangun oleh Raffi Ahmad menjadi sorotan sejak muncul ke publik. Proyek itu banyak menerima protes.

Proyek itu diperkenalkan pada Desember 2023 melalui akun Instragram pribadinya. Baru saja diunggah, postingan itu langsung viral dan diprotes netizen.

Ada banyak dinilai menyalahi aturan, sampai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara. Dampak dari pembangunan itu juga dinilai terlalu berbahaya bagi ekostistem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan proyek ini disebut belum memiliki izin pembangunan.

Selasa (11/6), Raffi Ahmad memposting video tepat di momen perjalanan haji. Dalam video itu, ia menyatakan mundur dari proyek Beach Club.

"Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Raffi dalam video itu.

"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia," ujar Raffi.

Secara rinci, berikut 4 kontroversi Proyek Beach Club Gunungkidul sebelum ia mundur.

1. Menyalahi Aturan Lahan Konservasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik Raffi Ahmad karena membuat proyek di atas lahan konservasi. Proyek yang melibatkan suami Nagita Slavina itu dianggap menyalahi aturan.

WALHI menyebut beach club itu nantinya akan dibangun di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektar tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis tersebut pada Kamis (21/12).

2. Bisa Merusak dan Memunculkan Kekeringan

WALHI menjelaskan pembangunan wisata milik Raffi Ahmad itu bisa merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah batuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air," jelas WALHI.

KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah Kapanewon, Tanjungsari adalah zona rawan banjir dan bencana amblesan tinggi. Pembangunan beach club bisa memperbesar potensi bencana tersebut.

"Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," tambahnya.

3. Petisi Penolakan Proyek Beach Club

21 Maret 2024, Muhammad Raafi membuat petisi penolakan pembangunan beach club tersebut dalam situs change.org. Sampai saat ini, petisi tersebut sudah disetujui oleh 40 ribu orang.

Petisi itu dibuat dengan alasan akan adanya dampak negatif yang begitu besar di kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.

"Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja," penjelasan dalam petisi tersebut.

Selain di situs change.org, penolakan juga mulai terlihat di Instagram. Lebih dari 74 ribu orang mengunggah stories berisi kampanye petisi itu.

Dilansir dari detikJogja, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apapun dari Raffi Ahmad.

"Kalau sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apa pun terkait rencana tersebut," kata Riyanti melalui telepon.

Belum ada pengajuan izin melalui Online Single Submission (OSS). Riyanti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang kabupaten atau bukan.